PRIANGANTIMURNEWS- Presiden Joko Widodo (Jokowi) sahkan aturan mengenai boleh tidak memakai masker mulai hari ini, Rabu 18 Mei 2022.
Jokowi juga sebelumnya mengatakan akan melonggarkan warga untuk tidak memakai masker di ruangan terbuka/ di tempat umum.
Hal ini karena menurutnya disebabkan kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.
Baca Juga: Kasihan! Ini 5 Alasan Eden Hazard Namanya Semakin Redup Setelah Ke Real Madrid
Dilansir Priangantimurnews.com dari instagram @Antara, presiden RI ini memperbolehkan memakai masker di tempat terbuka dan tidak padat orang.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang,”Ucap Jokowi
“Maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi dalam keterangannya, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Namun menurut Juru Bicara pemerintah, aturan yang melonggarkan warga tidak memakai masker di tempat umum tetap menggunakan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: Lengkap, Ini Dia Hal Penting yang Harus Diperhatikan Saat dan Setelah Pelaksanaan UTBK 2022