Asyik Syarat Naik Kereta Makin Mudah

- 19 Mei 2022, 15:47 WIB
Kereta Api Indonesia telah mengeluarkan aturan terbarunya.
Kereta Api Indonesia telah mengeluarkan aturan terbarunya. /Twitter.com/@KAI121

PRIANGANTIMURNEWS - Bagi kamu yang hobi traveling menggunakan kereta api, kini semakin mudah karena Kementrian Perhubungan mengeluarkan regulasi baru melalui SE Nomor 57 Tahun 2022.

Dilansir priangantimurnews.com dari akun Instagram @kai121, bagi penumpang yang sudah vaksin kedua dan ketiga, maka tidak diwajibkan melampirkan hasil skrining rapid tes anti gen/RT-PCR.

Penumpang yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil rapid test anti gen (1x24 jam), atau RT-PCR (3x24 jam) sebagai syarat melakukan perjalanan.

Baca Juga: KABAR SEA Games 2021: Renang Perebutkan Lima Emas dan Panahan Incar Satu Emas di Laga Terakhir

Anak-anak di bawah usia 6 tahun, dikecualikan dalam kewajiban vaksin dan skrining dengan wajib didampingi oleh pendamping dewasa yang telah memenuhi syarat perjalanan menggunakan kereta api.

Untuk penumpang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis/komorbid wajib melampirkan hasil negatif anti gen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya yang belum atau tidak dapat di vaksin.

Selain itu, penumpang wajib memenuhi protol kesehatan, di antaranya menggunakan masker dengan benar menutupi hidung mulut dan dagu selama perjalanan kereta api maupun di lingkungan stasiun.

Baca Juga: Pemain Asal Jepang Ryohei Miyasaki Ingin Bergabung dengan PERSIB, Ini Alasannya

Kemjudian mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Selain itu juga diimbau untuk tidak melakukan percakapan satu arah maupun dua arah secara langsung maupun melalui telepon, wajib mengunduh aplikasi peduli lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x