Diakuinya, jika ada pencemaran terhadap institusi atau terhadap pribadi, maka ada sanksinya sesuai hukum yang berlaku. ***
Disclaimer: Artikel ini bersumber dari pemberitaan RingTimesBali dalam artikel berjudul: Bule Penghina Polisi Bali ternyata Miss Global Estonia, Kini Diburu Dit Reskrimsus.