Judi Online di Indonesia Semakin Marak, Ini Datanya

- 26 Mei 2022, 09:04 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pxabay/

"Masalah ini sudah lapor polisi tapi kurang lebih setengah tahun mengambang," kata Anak Vrindavan.

Untuk mas panji total kerugian nya mencapai 300jt pluss mobil brio 1, mungkin temen temen yang lain yang kena tipu bisa lebih banyak nominal nya dari mas panji. Dan ini ig nya rizki. @mrrrizki_.

Baca Juga: Jadwal Trans 7 Hari ini, Kamis 26 Mei 2022: Ada Jejak Anak Negeri

Sementara itu admin Instagram @warungjurnalis menyebut siap-siap bagi para pelaku judi online bisa dipenjara dan dikenai denda miliaran. 

Di Indonesia sendiri, aktivitas perjudian memang dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.

Khusus judi online, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Laga Uji Coba Persib Bandung Match 1 dan 2: Lawan Singapura Selection dan Batam Selection

Berdasarkan data sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital. 

Kendati demikian, menurut juru bicara Kominfo Dedy Permadi jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.

Selain itu menurut Dedy pemberantasan judi online di Indonesia cukup berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @warung_jurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah