Kementan Tetapkan Prosedur Penanganan Hewan Ternak Menjelang Idul Adha

- 10 Juni 2022, 20:52 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban.
Ilustrasi Hewan Kurban. /Pexels/

PRIANGANTIMURNEWS - Meminimalisir dampak dan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Hari Raya Idul Adha.

Kementrian Pertanian menetapkan sejumlah prosedur penanganan hewan ternak.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah dalam keterangan mengatakan, hewan kurban didatangkan dari daerah yang bebas PMK dan bukan dari kabupaten-kota yang termasuk dalam zona merah penyebaran PMK.

"Hewan berasal dari wilayah hijau, dan bukan berasal dari daerah kabupaten-kota yang masuk dalam zona merah atau terkonfirmasi PMK berdasarkan hasil laboratorium," katanya, Jumat, 10 Juni 2022.

Baca Juga: UPDATE KABAR ERIL: Putra Sulung Ridwan Kamil Akan Dimakam di Pemakaman Keluarga di Cimaung Kabupaten Bandung

Selanjutnya, Kementrin Pertanian akan merekayasa jalur distribusi hewan kurban ke Pulau Jawa baik jalur laut maupun jalur darat untuk mencegah penyebaran lebih luas.

Selain itu juga, posko pemeriksaan kesehatan hewan akan di dirikan di pusat-pusat penjualan hewan kurban oleh seluruh dinas di kabupaten/kota. Kementrian Pertanian juga melakkukan pendataan dan sosialisasi PMK kepada pedagang hewan kurban.

Menurutnya, Kementrian Pertanian juga menerbitkan petetunjuk teknis pelaksanaan pemotongan hewan kurban saat wabah PMK yang dapat dijadikan rujukan seluruh kabupaten/kota. MUI pun, kata Nasrullah, telah menerbitkan fatwa dan petunjuk terkait hewan yang sah dijadikan kurban saat wabah PMK.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Babak Penyisihan Piala Presiden 2022, Cek Disini Lengkap...

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x