PRIANGANTIMURNEWS- Berikut artikel mengenai Upah Minimum 2022 untuk wilayah Nusa Tenggara Timur.
Dalam artikel ini akan dimuat Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Dilansir priangantimurnews dari akun Instagram @kemnaker, berikut Upah Minimum tahun 2022 untuk wilayah Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Daftar Upah Minimum 2022 Terbaru dan Terlengkap untuk wilayah Nusa Tenggara Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat tahun 2022 sebesar Rp1.975.000,00
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ada di wilayah Nusa Tenggara Timur ialah:
1. Kota Kupang : Rp2.039.500,00
Itulah Upah Minimum 2022 untuk wilayah Nusa Tenggara Timur. Bagi kabupaten/kota yang tidak ditetapkan Upah Minumum Kabupaten/Kotanya, maka pada kabupaten/kota dimaksud berlaku Upah Minimum Provinsi (UMP).***