Princian Besaran Gaji 13 2022 PNS
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp18.340.000
d. Anggota Rp18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan
Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000