Diduga Menistakan Agama, Holywings Dilaporkan ke Polisi Terancam 5 Tahun Penjara

- 24 Juni 2022, 19:08 WIB
Sunan Kalijaga bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia laporkan dugaan penistaan agama atas kasus Holywings.
Sunan Kalijaga bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia laporkan dugaan penistaan agama atas kasus Holywings. /Instagram bayfey_shmh

Baca Juga: PMB Mandiri Program Sarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2022: Timeline, Tata Cara, dan Materi Uji

Selain itu, promo tersebut juga dianggap melukai umat Muslim dan Nasrani di Indonesia. Terlebih mengambil nama Muhammad dan Maria.

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut, yang jelas-jelas, terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani," pungkasnya.

Lanjut Sunan, laporan telah dibuat mengarah kepada kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan berbau SARA.

"Kami sudah menyampaikan laporan terkait dugaan penistaan agama, yang mana Alhamdulillah laporan sudah diterima dengan dugaan ujaran kebencian dan berbau SARA," jelasnya.

Baca Juga: Viral Surat Konfirmasi Tilang ETLE Dipesawahan, Kapolres Sukoharjo Beri Klarifikasi

Dalam laporan dugaan penistaan agama yang telah dibuat, pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 2.

Selain itu juga Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Untuk sementara Pasal yang diduga terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik," katanya. ***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @sunankalijaga_sh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x