Motif Holywings Buat Konten Promosi Miras Gratis Untuk Muhammad dan Maria Akhirnya Terungkap

- 25 Juni 2022, 11:46 WIB
Potret Polres Metro Jakarta Selatan saat jumpa pers terkait kasus Holywings/Antaranews.com//
Potret Polres Metro Jakarta Selatan saat jumpa pers terkait kasus Holywings/Antaranews.com// /

Keenam saksi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25). Budhi juga mengungkapkan peran masing masing tersangka. Menurutnya EJD merupakan direktur kreatif Holywings, yang mengawasi 4 divisi yaitu kampanye production house, graphic designer, dan yang terakhir media sosial.

Lalu NDP sebagai kepala tim promosi, DAD sebagai desain grafis, sementara EA adalah admin tim promosi ke media sosial, selanjutnya AAB yang merupakan seorang perempuan sebagai sosial media officer yang bertugas sebagai pengunggah konten terkait Holywings, yang terakhir AAM sebagai admin tim promo.

Baca Juga: Nabila Ishma dan Zara Rayakan Ulang Tahun Eril yang ke 23 dengan Membuat Kue Kesukaan Eril

Diketahui kenema tersangka itu akan dikenakan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, Khususnya pasal penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat Pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama.

Tidak hanya itu, mereka juga akan dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau golongan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, ras dan Sara.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x