DPR Sahkan 3 RUU Provinsi Baru Papua, Indonesia Kini Jadi 37 Provinsi

- 2 Juli 2022, 09:17 WIB
Tangkap Layar Instagram @dpri_ri Keterangan : Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani saat menerima laporan dari Ketua Komisi II Ahamd Doli Kurnia pada Rapat Paripurna DPRI RI, Kamis, 30 Juni 2022.
Tangkap Layar Instagram @dpri_ri Keterangan : Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani saat menerima laporan dari Ketua Komisi II Ahamd Doli Kurnia pada Rapat Paripurna DPRI RI, Kamis, 30 Juni 2022. /DPR RI

“Lewat ketiga UU ini, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Saya berharap agar peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua,” tutur Puan.

Puan pun menyoroti soal DOB Papua yang berpengaruh terhadap alokasi kursi di DPR RI karena pemekaran daerah memperkecil daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Kami Bersaksi Jenengan Orang Baik Mas Tjahjo Kumolo

Puan mengingatkan agar persoalan ini segera diatasi mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

Perlu diketahui, Provinsi Papua Selatan akan meliputi 4 kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Sementara itu Provinsi Papua Tengah meliputi 8 kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai. Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 kabupaten. Sembilan kabupaten tersebut adalah Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x