Holywings Digugat Rp100 M Oleh Dua Orang Bernama Muhammad

- 2 Juli 2022, 11:17 WIB
Holywings digugat Oleh Dua Orang Bernama Muhammad diangap Pencemaran nama baik
Holywings digugat Oleh Dua Orang Bernama Muhammad diangap Pencemaran nama baik /Antara Foto/

PRIANGANTIMURNEWS- Holywings kembali digugat akibat promosi minuman gratis bagi pelanggan yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Dua orang bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Husni Mubarak menuntut dengan ganti rugi sebesar Rp 100 Miliar.

Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum dalam kasus ini mengatakan bahwa kedua penggugat ini merasa tersinggung, tersakiti, terhina, dan dirugikan.

"Kedua latar belakang kita mengajukan gugatan secara perdata karena kami melihat dan menyerap aspirasi dan keluhan para publik yang terkesan dan patut diduga manajemen Holywings terkesan lepas tangan dan melimpahkan semua masalah ke karyawannya," jelas Hendarsam di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Banten.

Baca Juga: TIMPORA Imigrasi Kelas ll Non TPI Perketet Masuk WNA Ilegal

Hendarsam juga menyebutkan bahwa kedua kliennya ini juga merasa dirugikan secara materiil atas promo tersebut namun ia tidak menyebutkan apa saja kerugian yang diterima.

"Ada. Ada kerugian materiilnya. Itu nanti ada materi gugatan kita tidak bisa nanti kita jabarkan di dalam persidangan," jelasnya.

Bukan hanya permasalahan pencemaran nama baik, namun juga karyawan yang dikambinghitamkan atas promo minuman tersebut hingga menjadi tersangka, juga nasib ribuan karyawan Holywings lainnya.

Jika nantinya gugatan yang diajukan itu dikabulkan oleh majelis hakim, maka uang ganti rugi tersebut akan disumbangkan ke Baznas untuk kepentingan umat dan masyarakat banyak.***

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: Prambors FM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x