Mulai Akhir Tahun Perpanjang STNK Kendaraan Harus Uji Emisi

- 5 Juli 2022, 20:21 WIB
 Petugas sedang melakukan uki emisi kepada kendaraan roda empat/pmjnews.com
Petugas sedang melakukan uki emisi kepada kendaraan roda empat/pmjnews.com /

PRIANGANTIMURNEWS - Mulai akhir tahun 2022, pemilik kendaraan roda empat di DKI Jakarta akan diberlakukan uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan STNK.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan uji emisi dijadikan syarat dikarenakan data yang dimiliki pihaknya sudah terkoneksi dengan Bapenda.

"Insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi, karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," katanya.

Baca Juga: PERKEMBANGAN KASUS SUBANG: Ini Calon Kuat Tersangka, Saksi Ini Tak Bisa Mengelak dari Bukti Ini

Menurutnya, untuk tahap awal, syarat uji emisi hanya diberlakukan bagi kendaraan roda empat. Asep mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan.

"Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda, terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," katanya.

Disinggung soal sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak melakikan uji emisi apakah akam dikenakan sanksi tilang, Asep menyebut belum ditetapkan, saat ini pihaknya masih membahas dengan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Mobile Legend, Build Zilong Tersakit 2022 Sekali Tusuk Mati, Mode Hyper, Offline ataupun Pusher

"Kami juga sedang membuka komunikasi dengan Sekretariat Kabinet dan pihak kepolisian untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi," ujarnya.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x