PRIANGANTIMURNEWS - Hari Raya Idul Adha identik dengan pembagian daging kurban baik itu daging sapi, kerbau, kambing atau domba.
Di hari Raya Idul Adha tahun 2022 ini, Indonesia tengah mengalami wabah PMK yang menyerang hewan.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, hari raya Idul Adha tahun ini harus sangat hati-hati dalam mengonsumsi daging hewan kurban.
Baca Juga: Menguak Kasus Subang: Tak Disangka Ternyata Saksi Ini Calon Kuat Tersangka?!!
Hal ini dikarenakan hari raya Idul Adha tahun 2022 dilakukan saat wabah PMK berlangsung.
Pemerintah menghimbau dan menyarankan jika ada beberapa bagian daging yang sebaiknya tidak dikonsumsi oleh masyarakat.
Perlu diketahui, PMK ini adalah penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan khususnya hewan ternak berkaki empat.
Virus PMK ini menyerang bagian tubuh hewan seperti mulut dan kuku dan juga bisa menular kepada manusia.
Baca Juga: Tugas Oposisi Mengawasi dan Mengoreksi Kabinet Dalam Program Memakai Uang Negara
Oleh karena itu, Pemerintah menyarankan agar masyarakat tidak mengonsumsi bagian-bagian yang dilarang dari daging kurban.
Lantas, apa saja bagian yang dilarang dan wajib dihindari agar tidak dikonsumsi?
Sebagaimana dikutip Priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini bagian daging yang tidak boleh dikonsumsi, yaitu:
Pertama, mulut.
Kedua, lidah
Ketiga, bibir
Baca Juga: Bolehkah Tukang Jagal Mengambil Upah dari Hewan Qurban? Begini Penjelasan Buya Yahya
Keempat, seluruh bagian kaki
Kelima, seluruh bagian jeroan
Demikian, kelima bagian yang sebaiknya jangan dikonsumsi karena bagian ini adalah bagian paling rawan terkena virus PMK.***