PRIANGANTIMURNEWS - Penyembelihan hewan qurban seringkali memakai jasanya tukang jagal, hampir menjadi tradisi orang yang menyembelih hewan qurban dapat bagian paling gede.
Hal ini tidak diperbolehkan, orang yang menyembelih hewan qurban seperti tukang jagal , tidak boleh mengambil jatah daging qurban untuk dijadikan upah.
Orang yang nyembelih hewan qurban cukup mengambil upah dari jasa menyembelih. Tidak boleh mengambil jatah dari daging hewan qurban.
Dan juga tidak boleh tukang jagal mengambil bagian dari Hewan Qurban seperti kulit kaki dan kepala hewan qurban untuk dijadikan upah.
" Begitu juga kulitnya tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih" kata Buya Yahya.
Daging qurban juga tidak boleh dijual termasuk dengan kaki, kulit, kepala dari hewan qurban.
"Tidak boleh dijual dari seluruh anggota tubuh hewan tersebut termasuk kulit kaki dan kepala Enggak boleh dijual," kata Buya Yahya.
Orang yang berqurban diharuskan sudah mempersiapkan upah untuk penyembelih atau Tukang Jagal , jangan sampai daging qurban dijadikan upah tukang jagal.