Bolehkah Tukang Jagal Mengambil Upah dari Hewan Qurban? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 8 Juli 2022, 16:26 WIB
 Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah Tv  Buya Yahya sedang menjelaskan tentang upah tukang jagal hewan qurban
Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah Tv  Buya Yahya sedang menjelaskan tentang upah tukang jagal hewan qurban /

PRIANGANTIMURNEWS - Penyembelihan hewan qurban seringkali memakai jasanya tukang jagal, hampir menjadi tradisi orang yang menyembelih hewan qurban dapat bagian paling gede.

Hal ini tidak diperbolehkan, orang yang menyembelih hewan qurban seperti tukang jagal , tidak boleh mengambil jatah daging qurban untuk dijadikan upah.

Orang yang nyembelih hewan qurban cukup mengambil upah dari jasa menyembelih. Tidak boleh mengambil jatah dari daging hewan qurban.

Baca Juga: TRANSFER PEMAIN: Hubungan Buruk dengan Barcelona, Frenkie de Jong Selangkah Lagi Akan Hengkang ke Klub Ini

Dan juga tidak boleh tukang jagal mengambil bagian dari Hewan Qurban seperti kulit kaki dan kepala hewan qurban untuk dijadikan upah.

" Begitu juga kulitnya tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih" kata Buya Yahya.

Daging qurban juga tidak boleh dijual termasuk dengan kaki, kulit, kepala dari hewan qurban.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Akan Melawan Filipina Pada Laga Ke-4, Marselino Alami Cedera Saat Menghadapi Thailand

"Tidak boleh dijual dari seluruh anggota tubuh hewan tersebut termasuk kulit kaki dan kepala Enggak boleh dijual," kata Buya Yahya.

Orang yang berqurban diharuskan sudah mempersiapkan upah untuk penyembelih atau Tukang Jagal , jangan sampai daging qurban dijadikan upah tukang jagal.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x