PRIANGANTIMURNEWS- Hari Raya Idul Adha atau hari raya qurban akan segera tiba dan tinggal menghitung hari.
Dalam artikel ini akan dijelaskan tentang bagaimana hukum membagikan daging qurban kepada non muslim?
Sebagaimana kita tahu bahwa membagikan daging qurban harus dilakukan secara benar sesuai sunnah, namun apakah boleh membagikan qurban tersebut kepada non muslim?
Baca Juga: Orang Tua Merawat Hewan Kurban Anak Apakah Termasuk Durhaka Halus? Buya Yahya Menjawab
Biasanya daging qurban dibagikan kepada fakir miskin. Kemudian jika fakir miskinnya non muslim bagaimana hukumnya?
Ternyata para ulama telah memberikan penjelasan tentang hal itu dan membolehkan atau memberikan kejelasan hukum tentang bolehnya memberikan sebagian daging qurban kepada non muslim.
Alasan para ulama membolehkan membagikan qurban kepada fakir miskin non muslim itu setidaknya didasari pada 3 dalil.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Sebagai Menpan RB ad interim
Pertama, firman Allah SWT dalam surat Al-mumtahanah ayat 8 yang artinya "Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang kafir (non muslim) yang tidak memerangi kalian sekaligus tidak mengusir kalian".