Jadi jika non muslim itu baik kepada kita, artinya kita tidak dilarang untuk berbuat juga kepada mereka salah satunya dengan membagikan daging qurban kepada mereka.
Alasan yang kedua, ibadah qurban ini memang merupakan amalan Sunnah.
Baca Juga: Bolehkah Bagian Kurban Diambil oleh Pemiliknya? Ini Jawaban Buya Yahya
Jadi karena qurban itu amalan Sunnah, bebas memberikan daging qurban nya pun kepada siapa saja, termasuk kepada non muslim.
Berbeda dengan zakat itu hukumnya wajib dan membagikan zakatnya pun telah ditentukan oleh Allah SWT.
Alasan yang ketiga, merujuk pada aturan pembagian daging qurban Imam Maliki dan Hambali yang dibagi 3 yaitu untuk orang yang qurban, untuk shadaqah, dan untuk hadiah.
Baca Juga: Rumah Tangga Arya Saloka Dikabarkan Retak, Putri Anne Akhirnya Angkat Bicara
Shadaqah dan hadiah ini bebas mau diberikan kepada siapapun termasuk kepada non muslim atau orang kafir.
Itulah hukum tentang membagikan daging qurban kepada non muslim. Semoga ibadah qurban kita diterima Allah SWT.***