Tiga Pasal Berlapis Menanti MSAT, Tersangka Pencabulan Santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

- 8 Juli 2022, 17:47 WIB
MSAT tersangka kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyah Jombang
MSAT tersangka kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyah Jombang /Instagram @warungjurnalis/

 

PRIANGANTIMURNEWS - MSAT tersangka pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur didakwa tiga pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

MSAT didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

"Kami secara resmi sudah menerima tahap kedua penyerahan tersangka MSAT dan barang bukti dari Polda Jatim," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Jaksa Utama Pratama Sofyan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Melakukan Intervensi Terkait Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok

Menurutnya, berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya agar segera di sidangkan.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," katanya.

Perlu diketahui, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang pada tahun 2019 ataa dugaan pencabulan terhadap perempaun di bawah umur asal Jawa Tengah dengan nomor laporan LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.

Baca Juga: Pemerintah Himbau Agar Masyarakat Tidak Konsumsi 5 Bagian Ini dari Hewan Kurban

Korban merupakan santri di pesantren yang tersangka pimpin. MSAT tidak pernah sekalipun hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x