Beredar Rumor Stut Motor Lain Bakal Ditilang, Dirlantas Polda Metro Jaya, Tidak Justru Ikut Bantu

- 10 Juli 2022, 17:50 WIB
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo /Tribratanews/

 

PRIANGANTIMURNEWS - Sempat beredar rumor di media sosial terkait pengendara yang melakukan stut atau mendorong motor lain bakal di tilang polisi. 
 
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak ada sanksi tilang (denda), kepada pengendara yang melakukan stut atau mendorong motor lain. 
 
Pengendara yang melakukan stut atau mendorong motor lain, karena motornya mogok atau kehabisan bensin, seharusnya dibantu. 
 
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan stut dilakukan pengendara, karena sedang membantu pemotor lain saat mengalami kesulitan. 
 
 
"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin," katanya dilansir Priangantimurnews.com dari akun Instagram @jktinfo, Minggu 10 Juli 2022.
 
Dia menjelaskan, stut (mendorong) dilakukan karena ada motor yang mogok, berarti masyarakat sedang dalam kesulitan.
 
Dalam posisi tersebut  seharusnya petugas Kepolisian ikut memberikan pertolongan atau membantu pengendara mengalami kesulitan di jalan. 
 
Stut motor adalah tindakan pengendara yang mendorong sepeda motor lain, mogok akibat kerusakan atau kehabisan bensin. 
 
 
Hal itu dilakukan dengan cara kaki yang berpijak pada foot step (dudukan kaki) atau bagian belakang motor atau knalpot.
 
Sebelumnya, beredar rumor petugas lepolisian dapat menilang pengendara yang melakukan stut, sepeda motor lain.
 
Tak tanggung-tanggung denda tilangnya  sebesar Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan penjara. ***
 
 

Editor: Anto Sugiarto

Sumber: Instagram @jktinfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x