Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak Masuk dalam DPO KPK

- 18 Juli 2022, 12:19 WIB
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK.
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK. /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS- Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 18 Juli 2022. Dia mengatakan Ricky Ham Pagawak (RHP) tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

"Benar KPK nyatakan telah masuk dalam DPO. Saat ini, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua," ungkap Ali Fikri, dikutip dari antaranews.com.

Baca Juga: Beginilah Momen Selebrasi Anthony Sinisuka Ginting Saat jadi Juara di Singapore Open 2022

Untuk mengungkap keberadaan tersangka tersebut, kata Ali, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak.

"KPK telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak, diantaranya orang-orang terdekat tersangka RHP yang diduga turut membantu proses pelarian," ungkapnya.

Dia menjelaskan tim saat ini masih menganalisis berbagai keterangan pihak dimaksud. Selain itu KPK juga meminta para pihak terkait tidak membantu tersangka untuk bersembunyi atau menghindari proses penegakan hukum.

Baca Juga: Kominfo Akan Memblokir Perusahaan Digital Seperti WhatsApp, Instagram dan Google

"Secara sengaja karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," tuturnya.

Dia menjelaskan, pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung.

Atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga: Jamaah Haji Kloter Pertama Asal Jawa Barat dan DKI Jakarta Sudah Tiba di Tanah Air

KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP, dengan statusnya sebagai DPO, untuk dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera ditangkap.

"Karena tentu telah menjadi komitmen KPK, aparat penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat bahwa korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera," jelasnya.

Selain itu, KPK juga mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polda Papua, yang turut membantu dalam pencarian RHP.

Baca Juga: Bagaimana Fungsi PSE Sebenarnya? Simak Aturan Kementrian Kominfo Berikut

"KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah," jelasnya.

KPK juga akan menyampaikan kepada publik pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara.

Hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan cukup serta telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke-37 Resmi Dibuka

Dalam penyidikan kasus tersebut, dia melanjutkan,KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang.

"Dan hal itu diduga mengalir kepada pihak yang terkait dengan kasus tersebut," pungkasnya.***

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah