Hukum Menyebarkan Foto Orang Lain Tanpa Izin

- 19 Juli 2022, 18:14 WIB
Hukum Menyebarkan Foto Orang Lain Tanpa Izin
Hukum Menyebarkan Foto Orang Lain Tanpa Izin /

PRIANGANTIMURNEWS- Indonesia saat ini menjadi salah satu pengguna sosial media teraktif di dunia. Kekuatan netizen Indonesia memang sudah tidak diragukan lagi, bahkan membuat takut netizen dari negara lain.

Akan tetapi, etika dalam bersosial media netizen Indonesia masih sangat kurang. Terbukti dari berbagai aksi yang dilancarkan di dunia maya, salah satunya adalah aksi menyebarkan foto tanpa izin.

Ada kode etik yang melindungi setiap warga negara dari arogansi tukang sebar sehingga tingkat penyebaran foto tanpa izin dapat ditekan.

Baca Juga: Inilah Cara Ganti Background Foto Jadi Warna Merah atau Biru dengan Remove.Bg

Jadi, ketika Anda ingin mengupload sebuah foto yang ada orang lain di dalamnya harus izin dahulu kepada orangnya. jika orang yang difoto tidak suka dengan perilaku Anda menyebarkan fotonya dapat saja menempuh jalur hukum.

Si penyebar bisa medapatkan rugi tersendiri. Belum banyak masyarakat Indonesia yang mengerti akan hal ini sehingga dianggap sebagai masalah sepele.

Jika sudah ada bukti jelas, maka tidak akan mudah bagi Anda menghindari jeratan hukum.

Agar Anda tidak terkena masalah hukum gara-gara membuat konten sembarangan, berikut adalah informasi mengenai aturan negara mengenai hal ini:

Baca Juga: Ini Nama-nama Korban Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina telah Teridentifikasi

Halaman:

Editor: Neri Januari Stiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x