Hukum Menyebarkan Foto Orang Lain Tanpa Izin

- 19 Juli 2022, 18:14 WIB
Hukum Menyebarkan Foto Orang Lain Tanpa Izin
Hukum Menyebarkan Foto Orang Lain Tanpa Izin /

1. Adanya UUHC (Undang-undang Hak Cipta)
Semua orang berhak memiliki privasi, kecuali mereka membagikannya sendiri ke media sosial. Jadi, Anda tidak berhak membagikan foto orang lain ke media sosial tanpa izinnya.

Anda bisa dikenai Pasal 12 UUHC yang isinya:

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

Baca Juga: Bill Gates Umumkan Ingin Pensiun dari Daftar Orang Terkaya Dunia

(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya

“Apabila Anda memotret seseorang tanpa izinnya dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Jika ditambah dengan penyebaran di medsos tanpa izin dapat menambah hukuman 2 tahun penjara dengan denda 150 juta.

Apabila Anda memotret seseorang tanpa izinnya dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Jika ditambah dengan penyebaran di medsos tanpa izin dapat menambah hukuman 2 tahun penjara dengan denda 150 juta.

Baca Juga: VIRAL! Ribut TNI vs Supir Angkot di Kabupaten Sukabumi, 5 Sopir Angkot Diamankan

2. Adanya Peraturan Privasi Menjaga Rahasia dari Siapa Saja
Dalam UU ITE pasal 32 ayat 2 UU ITE tertulis mengenai hal ini, bahwa orang lain tidak boleh menginterferensi terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain. Bahkan pacar Anda tidak boleh sembarangan menyebarkan foto bersama di medsos.

Apabila melakukan pelanggaran bisa dituntut dengan UU ITE pasal 48, hukuman penjara minimal 8 tahun menanti pelanggar. Ditambah juga dengan denda paling sedikit Rp3 Miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di medsos.

Halaman:

Editor: Neri Januari Stiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x