Hukum Menyebarkan Foto Orang Lain Tanpa Izin

- 19 Juli 2022, 18:14 WIB
Hukum Menyebarkan Foto Orang Lain Tanpa Izin
Hukum Menyebarkan Foto Orang Lain Tanpa Izin /

3. Aturan Tentang Penyebaran Nama Baik
Dasar hukum lain yang mengatur pelaku tindakan tidak menyenangkan, yaitu menyebarkan video tanpa izin maupun dalam bentuk foto adalah Peraturan IT. Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE disebutkan bahwa pelaku pelanggaran dapat dihukum berat.

Setidaknya kurungan 6 tahun di balik jeruji menanti pelaku dengan denda paling banyak Rp100 miliar. Jadi, Anda benar-benar harus berhati-hati agar tidak melakukan hal ini di medsos.***

Halaman:

Editor: Neri Januari Stiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x