PRIANGANTIMURNEWS- Penjelasan Kominfo soal kewajiban daftar PSE. Alasannya karena aktivitas saat ekonimi ini bukan hanya ruang fisik
Batas waktu masa pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jatuh pada 20 Juli 2022.
Ketentuan tersebut sesuai dengan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Permenkominfo 10/ 2021 atas Perubahan Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga: Transfer Pemain: Barcelona Kalah Saing Dengan Real Madrid Karena Pemain ini?
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Menjelaskan kewajiban pendaftaran tersebut bertujuan untuk mendata para pelaku usaha yang menyelenggarakan layanan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia.
Sebab, para pelaku usaha tersebut menyelenggarakan kegiatan mulai dari penghimpunan data pribadi hingga menyelenggarakan transaksi yang memiliki nilai profit.
Baca Juga: Penjelasan Kominfo Soal Kewajiban Daftar PSE
Upaya sejumlah warga negara dan lembaga untuk melegalkan ganja untuk kepentingan pengobatan/medis akhirnya kandas di tangan palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK).