Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Sabu di Perbatasan Indonesia Malaysia

- 26 Juli 2022, 08:39 WIB
Polisi gagalkan penyeludupan narkoba.
Polisi gagalkan penyeludupan narkoba. /Instagram @divisihumaspolri

Narkoba merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.

Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:

Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Namun apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3) “Dalam hal PenyalahGuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, PenyalahGuna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

Baca Juga: Kabar Kasus Brigadir J: “Saya Siap Bela Tanpa Bayar, Masyarakat Berhak Tahu apa yang terjadi”Kamarudin

Sanksi Bagi Pengedar Narkoba

Pengedar narkoba merupakan orang yang menyalurkan dan menyerahkan narkoba. Sanksi yang diberikan kepada penyalahguna dan pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika:

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x