PRIANGANTIMURNEWS- Naskah Proklamasi ini ditulis oleh Soekarno pada dini hari, Jumat tanggal 17 Agustus 1945 di rumah Laksamana Tadashi Maeda, Jalan Meiji Dori, sekarang dikenal dengan nama Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat (Naskah rekomendasi sebagai Bangunan Cagar Budaya Nomor Ba-0004/TANCB/17/05/2013).
Naskah dirumuskan oleh 3 orang yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ahmad Soebardjo. Paragraf pertama diusulkan oleh Ahmad Soebardjo, paragraf kedua merupakan usulan Mohammad Hatta.
Selanjutnya naskah ini dimintakan persetujuan kepada sidang yang seluruhnya berjumlah lebih kurang 40 orang. Naskah kemudian disalin oleh Sajuti Melik menggunakan mesin tik.
Naskah tulisan tangan ini sempat dibuang karena dianggap tidak diperlukan lagi, tetapi kemudian diambil dan disimpan oleh Burhanuddin Mohammad Diah sebagai dokumen pribadi, setelah berakhirnya rapat perumusan naskah proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pada tahun 1995 Burhanuddin Mohammad Diah menyerahkan naskah tersebut kepada Presiden Soeharto, dan pada tahun yang sama, naskah disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia.
Naskah ditulis pada lembar kertas berwarna putih dari blocknote. Terdapat lebih kurang 15 lubang pada bagian tengah kertas bekas dimakan serangga.
Baca Juga: KASUS SUBANG UPDATE: Benarkah Pihak kepolisian Sudah Kantongi Nama Pelaku Berinisial Ys dan Yt ?
Warna kertas berubah menjadi kuning kecoklatan, pada bagian tengah dan bawah terdapat bercak kecoklatan yang disebabkan oleh reaksi kimia bahan perekat pada cellotape yang mengering. Seluruh kalimat masih terbaca jelas.