Polri Amankan 56 Kendaraan sebagai Barang Bukti terkait Kasus ACT

- 28 Juli 2022, 08:33 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. /Pmj news

PRIANGANTIMURNEWS- Terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT),

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita 56 kendaraan, yang terdiri atas 44 mobil dan 12 sepeda motor pada Rabu, 27 Juli 2022.

"Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip priangantimurnews dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini Kamis 28 Juli 2022, dalam Karir, Asmara, Kehidupan dan Keuangan

Penyitaan barang bukti merupakan tindak lanjut dari penetapan empat orang pengurus ACT sebagai tersangka kasus penggelapan dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Barang bukti kemudian diamankan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat dan dilakukan pada hari itu pukul 13.00 WIB. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 4 orang tersangka yaitu pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan pemangku jabatan tinggi di ACT, juga Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari (NIA).

Baca Juga: PT Dahana Ciptakan Pesawat Tanpa Awak untuk Misi Bunuh Diri

Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan penggelapan sisa dana corporate social responsibility (CSR) dari The Boeing Company untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x