Polri Amankan 56 Kendaraan sebagai Barang Bukti terkait Kasus ACT

- 28 Juli 2022, 08:33 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. /Pmj news

Penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu sekitar Rp2 miliar untuk pengadaan armada truk, Rp2,8 miliar untuk program big food bus, serta Rp8,7 miliar untuk pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dana tersebut juga digunakan untuk Koperasi Syariah 212 sekitar kurang lebih Rp10 miliar, dana talangan CV CUN sebesar Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS sejumlah Rp 7,8 miliar. Sehingga total dana yang disalahgunakan itu sejumlah Rp34.573.069.200.

Baca Juga: Daftar Pemenang Indonesian Drama Series Awards 2022, Kedua Kalinya, Ikatan Cinta Borong Penghargaan

Selain itu, pengurus ACT juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.

Ahyudin dan kawan-kawan melakukan pemotongan donasi dana masyarakat sebesar 20 hingga 23 persen. Besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar senilai Rp150 juta, Hariyana Hermain sejumlah Rp50 juta, dan Novariadi sebanyak Rp100 juta.

Penyidik juga mengendus ada upaya pencucian uang lewat pendirian perusahaan-perusahaan cangkang milik ACT. Diketahui ada 10 perusahaan cangkang milik ACT yang bergerak di bidang amal dan bisnis.

Sepuluh perusahaan tersebut ialah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, dan PT Global Itqon Semesta. Kemudian ada enam perusahaan lain turunan dari PT Global Wakaf Corpora, yakni PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Baca Juga: Terbakar Api Cemburu Oknum TNI dan Polisi Cekcok Viral di Medsos

Empat tersangka itu disangkakan pasal berlapis berupa tindak pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah