Polri Melarang Pengoperasian Odong-odong di Jalan

- 28 Juli 2022, 18:48 WIB
 Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan/Instagram@ntmc._polri
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan/Instagram@ntmc._polri /

PRIANGANTIMURNEWS - Polri melarang adanya pengoperasian odong-odong di jalan. Hal itu demi kemananan dan keselamatan berlalu lintas baik itu pengemudinya maupun pengguna jalan lainya.

"Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.

Aan menyebut, odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang kendaraan.

Baca Juga: Kasus Penyelewengan Dana ACT, MPR Minta Porli untuk Usut Tuntas

Aan mengatakan, penegakan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukanya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan odong-odong mobil.

"Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

Menurutnya, dalam penegakan hukum atas keberadaan odong-odong, pihaknya akan melakukan dua metode yakni secara pencegahan dan secara penegakan hukum.

Baca Juga: Sang Ayah Ungkap Detik-Detik Kopda Muslimin Tewas Meninggal Dunia, Ternyata Sebelumnya Sempat Lakukan Hal Ini!

Aan menjelaskan, tindakan pencegahan yang dilakukan bersifat pembinaan yang dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik odong-odong mobil.

Selain itu, pihaknya juga memberikan surat himbauan kepada pemilik bengkel agar tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @ntmc_polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x