PRIANGANTIMURNEWS – Aksi penembakan atau saling tembak yang masih dibutuhkan pembuktian dari kedua belah pihak karena yang melaporkan kasus ini ada dua kubu.
Yang pertama dari kubu keluarga Brigadir J dan yang kedua dari kubu Istri Kadiv Propam.
Ada keterangan dari Komjen Pol Purnawirawan Ito Sumardi mantan Kabareskrim juga mengatakan tentang data autopsi karena data autopsi yang kedua saat ini sedang menunggu.
Baca Juga: Bacaan Doa Akhir Tahun 1443 H, Dipanjatkan untuk Memohon Ampunan dari Segala Dosa
Jika ada autopsi yang pertama terlewatkan, ini harusnya kena kode etik seperti diautopsi kedua dicek misalkan diarea sensitifnya Brigadir J tidak ditemukan khas kalau orang sedang melakukan hubungan sexual yaitu sperma dan sebagainya.
Untuk mengetahui lebih dalam lagi autopsi perlu dibedah tipikal khas apakah ada yang mengarah kesana kalau untuk ini ditemukan diautopsi kedua kayaknya agak sulit karena sudah terjadi proses pembusukan dan juga sudah lama.
Tetapi itu akan sangat mudah dugaan ini bisa ditemukan kalau itu masih diautopsi yang pertama.
Autopsi itu akan merujuk ketiga alat bukti yaitu pertama, keterangan ahli, kedua, petunjuk, dan ketiga adalah surat.