PRIANGANTIMURNEWS- Menko Polhukan Mahfud MD menyebut, hasil otopsi jenazah Brigadir J boleh dibuka untuk publik tidak mesti pada saat persidangan.
Menurutnya, hal yang tidak benar apabila hasil otopsi hanya dapat dibuka pada saat persidangan. Hasil otopsi dibuka jika hakim meminta, tetapi apabila hakim tidak meminta tidak ada larangan untuk dibuka kepada publik.
"Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar. Yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," katanya.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Sebut Harga Migor di Pasar Induk Rau Turun
Mahfud menjelaskan, dalam hukum itu ada keharusan ada kebolehan dan ada larangan. Mahfud mencontohkan hasil otopsi dibuka apabila pengedilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi kasus tersebut menjadi perhatian umum.
"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," katanya.
Mahfud menyebut, apa yang menjadi arahan Kapolri Jendral Listyo Sigit Parbowo sudah benar, yakni akan membuka ke publik. Maka, jangan sampai ada pihak yang membolak-balikan fakta.
"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," ujarnya.