Mardani Maming Mengaku Tidak Menghilang, Tetapi Ini yang Dilakukan Selama Ini

- 29 Juli 2022, 19:50 WIB
RESMI! Mardani Maming Jadi Tersangka Suap Izin Usaha Tambang, Langsung ditahan KPK?
RESMI! Mardani Maming Jadi Tersangka Suap Izin Usaha Tambang, Langsung ditahan KPK? /instagram @gtvindonesia_news

"Itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, pengadilan utang-piutang. Murni business to business," katanya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Maming selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Caba!

Dalam kasus ini KPK resmi menahan Maming selama 20 hari kedepan hingga 16 Agustus 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: 10 Inspirasi Ucapan Tahun Baru Islam 2022, 1 Muharram 1444 H, Sambut dengan Meriah dan Penuh Gembira

Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atas suap sebesar Rp104,3 milyat yang diduga diterimanya terkait Izin Usaha Pertambangan dalam kurun waktu 2014 hingga 2020.***

Disklaimer: artikel ini pernah tayang https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015130647/ziarah-ke-walisongo-jadi-alasan-mardani-maming-mangkir-dari-kpk-saya-bukan-hilang

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x