Jenazah Kopda Muslimin di Visum et Repertum, Apa Itu VeR? Lalu di Mata Hukum?

- 29 Juli 2022, 20:09 WIB
Ilustrasi. Visum et Repertum pada Kopda Muslimin
Ilustrasi. Visum et Repertum pada Kopda Muslimin /pixabay.com/soumen82hazra

PRIANGANTIMURNEWS - Kopda M alias Muslimin dalang pembunuhan istrinya sendiri telah meninggal dunia di rumah orang tuanya, secara mendadak. 
 
Guna mengungkap kematian Kopda Muslimin, pihak TNI AD melakukan visum et repertum terhadap jenazah yang bersangkutan. 
 
Lantaran dianggap ada kejanggalan, sehingga dilakukan visum et repertum terhadap jenazah Kopda Muslimin agar jelas. 
 
Lalu apakah itu visum et repertum? Sehingga pihak TNI AD harus melakukan terhadap jenazah Kopda M alias Muslimin dalang pembunuhan istrinya. 
 
 
Seperti dilansir Priangantimurnews.com dari Hukumonline, visum et repertum merupakan alat bukti yang sah.
 
Sebelum dilakukan visum et repertum, ada beberapa tahapan pemeriksaan dan penerbitannya. 
 
Untuk pembuatannya, visum dapat dibuat dan diterbitkan berdasarkan adanya permintaan dari pihak penyidik.
 
Lalu, apa itu visum et repertum? Dedi Afandi dalam tata laksana dan teknik pembuatannya. 
 
Visum et repertum merupakan keterangan tertulis, yang dibuat oleh dokter atas permintaan resmi dari pihak penyidik.
 
 
Terkait pemeriksaan media terhadap seorang manusia, baik dalam keadaan hidup ataupun mati.
 
Ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan, di bawah sumpah dipergunakan demi kepentingan peradilan.
 
Selain itu, visum et repertum merupakan surat keterangan atau laporan dari seorang ahli terkait hasil pemeriksaan terhadap mayat (jenazah) dan lainnya.
 
Hasil pemeriksaan tersebut, nantinya dapat dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan saat dilaksanakan persidangan.  
 
Lalu, bagaimana di mata hukum? Fungsi visum et repertum yakni sebagai salah satu alat bukti yang sah. 
 
Sesuai Pasal 187 huruf c KUHAP menyatakan surat sebagai alat bukti yang sah. Yakni surat keterangan dari seorang ahli, yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya.
 
 
Pendapat tersebut bisa mengenai sesuatu hal atau keadaan, yang diminta secara resmi dan hasilnya dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan. 
 
Berikut ini jenis-jenis visum et repertum menurut H M Soedjatmiko dalam Fransisca, 2017:15. 
 
Bahwa Visum et Repertum (VeR) digolongkan menurut objek yang diperiksa, yakni:
 
1. VeR untuk orang hidup
 
• VeR biasa, visum dilakukan pada korban yang tidak memerlukan perawatan lebih lanjut, sesuai permintaan. 
 
• VeR sementara, visum dilakukan apabila korban memerlukan perawatan lebih lanjut, lantaran diagnosis dan lukanya belum didapat.
 
2. VeR jenazah, visum dilakukan pada orang mati. Untuk prosesnya, penyidik akan mengajukan permintaan bedah mayat atau autopsi. 
 
3. VeR tempat kejadian perkara (TKP),  visum yang dilakukan setelah dokter setelah lakukan pemeriksaan di TKP.
 
4. VeR penggalian jenazah, visum yang dilakukan usai dokter selesai melakukan penggalian jenazah.
 
5. VeR psikiatri, visum pada terdakwa pada saat pemeriksaan menunjukkan gejala-gejala penyakit jiwa.
 
6. VeR barang bukti, visum terhadap barang bukti (barbuk) yang ditemukan dan berhubungan dengan tindak pidana atau hukum. ***
 
 

Editor: Anto Sugiarto

Sumber: hukum online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x