Kasus Brigadir J: Akhirnya Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka dengan Pasal 338 KUHP

- 4 Agustus 2022, 10:59 WIB
ilustrasi penetapan tersangka Bharada E.
ilustrasi penetapan tersangka Bharada E. /Tangkapan layar YouTube Up Info

PRIANGANTIMURNEWS - Penyelidikan Kasus Brigadir J Akhirnya membuahkan hasil, Polri ungkap Bharada E di tetapkan Sebagai Tersangka pembunuhan Brigadir J.

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dicontohkan dalam pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindakan kejahatan turut serta.

Selain itu Bharada E juga dikenai pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana dan kejahatan, dengan begitu Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pertama.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Pekan Ketiga, Persib, Persija, Persebaya Dapat Lawan Sulit

Brigjen Andi Rian Jayadi menuturkan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri.

Meskipun demikian Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyelidikan lebih lanjut .

"Bharada E bukan membela diri." imbuhnya.

Menurutnya penyidik tidak akan berhenti dalam penyelidikan Kasus Brigadir J "pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan." imbuhnya.

Dedi menyebutkan bahwa Kasus Brigadir J ini masih berproses, demikian pula dengan timsus yang terus melakukan pemeriksan.

Baca Juga: Transfer Paris Saint-Germain: Warga Paris Disarankan Neymar Bertahan, Klub Akan Rekrut Gelandang City Ini?

Tim khusus melakukan pendalaman yang hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat luas melalui media .

"Dua tim ini akan bekerja secara maraton dan insya Allah sesuai komitmen Pak Kapolri kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah oleh karenanya saya mohon kepada teman-teman media untuk bersabar ." ujar Dedi.

Sementara itu ketua tim penyidik tim khusus bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Jayadi menyebut rangkaian Penyelidikan dan penyidikan.

penyidikan dan penyelidikan sampai hari ini sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi termasuk didalamnya dua keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Transfer Pemain Manchester United? Ronaldo Memainkan Pertandingkan Terakhir? De Jong Datang!

Selain itu juga tujuh ajudan Ferdy sambo juga telah di selidiki dan data dari ahli-ahli dari unsur biologi kimia, forensik metologi balistik, forensik teknologi Serta informasi forensik dan kedokteran forensik.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi rekaman CCTV dan barang bukti lainnya.

Termasuk barang bukti yang ada di TKP baik yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik Polri maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan.

Kemudian penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy sambo atas kasus Brigadir J yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Kamis 4 Agustus 2002 ini.

Baca Juga: Info Kematian Brigadir J: Bharada E Resmi Dijadikan Tersangka, Bagaimana dengan Irjen Ferdy Sambo?Cek Faktanya

Sementara itu dalam Kasus Brigadir J ini penyidik belum meminta keterangan atau memeriksa istri Ferdy sambo berinisial PC dengan alasan belum bisa dilakukan pemeriksaan .

"Sampai saat ini untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan." kata Andi .***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube UP INFO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah