Sehingga semua platform digital swasta yang beroperasi di Indonesia wajib untuk mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
Bila platform digital tidak mendaftarkan diri di sistem tersebut setelah diberi surat teguran dari Kominfo.
Baca Juga: Warganya Suspek Cacar Monyet, Ganjar Pranowo Minta Perketat Pintu Masuk Indonesia
Maka bisa dipastikan akses layanannya bakal diblokir.
Berikut adalah cara untuk mengecek penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang terdaftar di Kominfo:
1. Buka browser kemudian ketikan alamat https://pse.kominfo.go.id/home.
2. Setelah masuk, pada tampilan halaman depan terdapat dua pilihan, yaitu "daftar PSE Domestik" dan "daftar PSE Asing".
Pilih salah satu opsi yang akan dicek statusnya.
3. Kemudian dalam laman tersebut akan menampilkan daftar sistem elektronik yang sudah terdaftar.
4. Pengguna bisa mencari nama SE yang hendak dicek pada halaman tersebut.