MA mendapatkan upah Rp 450 ribu dari setiap 5 gram narkotika yang diedarkan sesuai dengan araham dari RG.
"Kemudian barang tersebut dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari RG (DPO) untuk upah yang diterima oleh MA yakni Rp450.000 untuk setiap 5 gram barkotika jenis sabu dan daun ganja yang diedar," katanya.
Menurutnya, dari penangkapan dan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,17 Gram, 1 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 9,72 gram dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 gram.
Baca Juga: Bonek akan Unjuk Rasa Karena Persebaya Main Malam, Eko Maung: Beruntung Memiliki Andi Peci
Atas perbuatanya tersebut, MA dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak 10 miliar.***