PRIANGANTIMURNEWS - Mabes Polri resmi jadikan Bharada E sebagai tersangka dalam kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau akrab di panggil Brigadir J.
Namun kuasa hukum Bharada E mengatakan jika ada tembakan dari belakang Brigadir J.
Yang kemungkinan bukan hanya Bharada E tersangka atau pelaku dalam kasus kematian Brigadir J.
Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menegaskan. Tembakan dari belakang yang mengenai Brigadir J tidak dilakukan oleh kliennya, Bharada E.
Namun informasi yang beredar, bahwa hal ini terkoordinasi dan kemungkinan dikatakan ditembak dari belakang.
"Dibandingkan dengan informasi dalam masyarakat yang beredar bahwa ini sebuah terkoordinasi dan kemungkinan dikatakan ditembak dari belakang, itu dalam konteks pembelaan kami, itu sangat menguntungkan sekali," ucap Andreas Nahot Silitonga.
Yang artinya, jika ditembak dari belakang, berarti bukan hanya Bharada E pelaku dalam kematian Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Andreas Nahot Silitonga, selalu kuasa hukum Bharada E.
"Artinya kalau memang ditembak dari belakang, berarti bukan klien kami pelakunya gitu. Misalnya, kalau misalnya itu dikatakan ditembak dari belakang ya, " Tambahnya.
Berdasarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengungkap tembakan yang dilakukan Bharada E.
Yaitu untuk membalas tembakan dari Brigadir J, atas dasar itu Andreas pun mempertanyakan dasar penyidik.
Yang mengatakan tidak ada unsur pembelaan diri terhadap Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Andreas menambahkan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk menunggu apa yang akan diungkap oleh penyidik.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dalam aksi saling tembak bersama Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. ***