Penyataan Mengejutkan Mahfud MD, Pencopotan CCTV Bisa Masuk Ranah Etik dan Pidana

- 7 Agustus 2022, 19:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD/Instagram@mohmahfudmd
Menko Polhukam Mahfud MD/Instagram@mohmahfudmd /

PRIANGANTIMURNEWS - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pencopotan CCTV bisa masuk kedalam ranah etik dan bisa masuk ranah pidana, bahkan bisa masuk kedua-duanya.

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," katanya.

Mahfud menyebut, pencopotan CCTV yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tidak hanya dikenakan pelanggaran etik, tetapi juga bisa dikenakan pidana.

Baca Juga: Dituding Jadi Selingkuhan Sule, Riesca Rose Berikan Klarifikasi dan Ucap Begini!

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," katanya.

Mahfud menjelaskan, untuk sanksi yang diberikan kepada pelanggaran etik dengan sanksi yang diberikan kepada pelanggaran pidana itu berbeda.

Pengusutanya pun dilakukan oleh Komisi Disiplin, sanksi yang didapat seperti pemecatan, penurunan pangkat, tegutan dan lainya.

Baca Juga: 8 Langkah Download Video YouTube MP4 di Handphone dengan Cepat

Sementara untuk sanksi pidan diputus oleh seorang hakim, sanksi yang didapat seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Untuk diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x