Terungkap! Polri Kantongi Bukti Ferdy Sambo Ambil CCTV TKP Penembakan Brigadir J

- 7 Agustus 2022, 10:21 WIB
Potret kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam memberikan keterangan.
Potret kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam memberikan keterangan. /instagram @mnctvnews

PRIANGANTIMURNEWS- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya digiring ke tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua Depok.

Hal ini dikarenakan dia diduga kuat telah melakukan pelanggaran etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.

Sementara itu Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo adalah dugaan pengambilan CCTV oleh dirinya di lokasi kejadian penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Tidak Jadi Keluar, PSSI Tetap Tergabung Dalam Keanggotan AFF

Dikutip dari laman instagram mnctvnews oleh priangannews.com, “ Tadi kan disebutkan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) seperti yang pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya.” Ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022.

Dia juga memastikan bahwa pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga telah mengantongi cukup bukti kuat dari keterangan para saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik Ferdy Sambo.

Baca Juga: Hasil Pramusim Inter vs Villarreal, Nerazzurri Tak Berkutit dan Kebobolan Empat Gol

“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus Polri telah menetapkan bahwa Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.” Ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @mnctvnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x