2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Baca Juga: Nyi Blorong Memberikan Mustika Paku Bumi Kepada Presiden Soekarno, Begini Kisahnya
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Itulah pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 40 resmi dibuka tanggal 7 Agustus 2022, pukul 12.00 WIB.***