Selasa Sore Ini, Tersangka Baru Meninggalnya Brigadir J Diumumkan Kapolri

- 9 Agustus 2022, 11:08 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. /Antara Foto

"Di atas pukul 16.00 WIB (Diumumkan tersangka baru), coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," jelas Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka.

Pada Rabu 3 Agustus 2022, tersangka pertama yang ditetapkan adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca Juga: Dalam Mensukseskan Pemilu 2024, Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu

Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya, pada Minggu 7 Agustus 2022, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus pembunuhan Brigadir J, yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan.

Hal itu terungkap setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Gubernur Papua Barat Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-77 Kemerdekaan

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah