Soal Status Padepokan Nur Dzat Sejati, Menurut Kementerian Agama Ternyata....

- 9 Agustus 2022, 19:37 WIB
Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin.
Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin. /Media Blitar/Nindito

Sebagaimana telah diatur didalamnya terkait Arkanul Ma’had dan Ruhul Ma'had.

Arkanul Ma'had ini mengatur tentang penyelenggaraan pesantren yang setidaknya harus memenuhi unsur seperti :

1. Kiai;

2. Santri yang bermukim di Pesantren;

3. Pondok/ asrama masjid;

4. Musala dan;

5. Kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin.

Sedangkan Ruhul Ma’had ini terkait jiwa pesantren itu sendiri serta ketentuan penyelenggaraan pesantren.

Baca Juga: Geram Dituding Selingkuh! Tantang Nathalie Bertemu dan Riesca Rose Siap Bawa Si Akang, Selingkuhannya?

Maka Basnang Said menegaskan pengakuan atas klaim padepokan milik Gus Samsudin sebagai pesantren itu hanya berlaku bagi pengikutnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah