"Jika Padepokan Nur Dzat Sejati menyebut dirinya sebagai pesantren. Maka itu hanya berlaku bagi internal para pengikut Padepokan Nur Dzat Sejati saja," imbuhnya.
Sehingga berdasarkan data dan fakta yang dimiliki oleh Kemenag, secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa Padepokan tersebut tidak memenuhi kriteria dan syarat sebagai lembaga pesantren.
"Karena itu, Padepokan tersebut tidak dapat disebut sebagai pesantren dan tentunya tidak terdaftar sebagai pesantren di Kementerian Agama," tegasnya.
Baca Juga: Setelah Bharada E, Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Kadiv Humas
Sebagai informasi penutupan terhadap Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin ini buntut dari perselisihan antara Pesulap Merah dan Gus Samsudin.
Dimana sempat terjadi ketegangan untuk membuktikan klaim atas kesakitannya dalam melakukan pengobatan yang sering dipertontonkan oleh Gus Samsudin sendiri.***