Soal Status Padepokan Nur Dzat Sejati, Menurut Kementerian Agama Ternyata....

- 9 Agustus 2022, 19:37 WIB
Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin.
Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin. /Media Blitar/Nindito

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Subdit Pendidikan Pesantren memberikan tanggapan terkait Padepokan milik Gus Samsudin.

Hal ini disampaikan oleh Basnang Said, dirinya menerangkan bahwa Padepokan Nur Dzat Sejati yang berlokasi di Blitar milik Gus Samsudin Jadab ini bukan merupakan pondok pesantren.

Basnang Said juga mengungkapkan status pendirian padepokan Nur Dzat Sejati ini tidak terdaftar secara resmi di Kemenag.

Baca Juga: Kaohsiung, Kota di Taiwan Yang Penuh dengan Pasar Malam

Dirinya juga mengungkapkan terkait sistem pendidikan yang berada pada padepokan ini tidak sesuai dengan pola pesantren pada umumnya.

"Tidak menyebut Padepokan Nur Dzat Sejati dengan sebutan pesantren, disebabkan tidak terdaftar di Kemenag. Serta tidak sesuai dengan model atau pola pendidikan pesantren," paparnya berdasarkan informasi yang dikutip dari PMJNEWS, Selasa 9 Agustus 2022.

Sehingga Kemenag memberikan penjelasan bahwa Padepokan yang dikelola oleh Gus Samsudin ini bukan berstatus sebagai pesantren.

Sebagai informasi untuk diakuinya sebagai lembaga yang berbasis pesantren, harus memenuhi syarat yang sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: Nycta Gina Rela Dipoligami sampai Beberkan ini, Namun Suaminya Rizky Kinos Justru Bilang Begini...

Dimana ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama no 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren yang ditetapkan pada tanggal 30 November 2020 dan diundangkan pada tanggal 3 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x