PRIANGANTIMURNEWS - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut motif yang melatari penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo akan diungkap pada saat persidangan.
Menurut Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, penyampai motif penembakan disampaikan pada persidangan, hal tersebut untuk menjaga perasaan semua pihak.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," katanya.
Baca Juga: Pernyataan Prilly Latuconsina Viral, Sempat Ingin Bunuh Diri Akibat Tekanan dari...
Agus mengatakan, dirinya juga sependapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa motif kasus ini mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
Hal yang sama diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dirinya menyebut Polri ingin menjaga perasaan Brigadir J sebagak korban maupun Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Untuk motif ini Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihak Saudara FS. Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan," ujarnya.
Dedi menjelaskan apabila motif penembakan saat ini dibuka ke publik dapat menimbulkan gambaran yang berbeda-beda. Pasalnya, motif merupakan materi penyidikan yang akan diuji di persidangan nantinya.
"Ya, di persidangan silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-beda karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan," katanya.