Untuk diketahui, Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, tiga orang anggota kepolisian, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Baca Juga: Rekaman CCTV Bukti Kematian Brigadir J Diduga Dirusak
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***