PRIANGANTIMURNEWS- Penyidikan terhadap kasus penembakan Brigadir J akhirnya menemui titik terang.
Dari penyidikan yang dilakukan oleh Timsus bentukan Kapolri ini menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada TKP, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan terdapat empat tersangka pada kasus ini.
Baca Juga: Rekor baru Carlo Ancelotti, Real Madrid Menang UEFA Super Cup
Dari keempat tersangka itu, dirinya mengantongi sejumlah nama antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Lebih lanjut, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran dari masing-masing tersangka pada kasus tewasnya Brigadir J.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Kabareskrim Polri dari Informasi yang dikutip dari PMJNEWS Selasa 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Intruksi Ancelotti Untuk Superstar Real Madrid Karim Benzema Harus Memenangkan Ballon d'Or 2022
Dimana pada awalnya kasus ini diungkap ke publik sebagai kejadian tembak menembak.
Namun nyatanya setelah dilakukan penyidikan oleh Timsus bentukan Kapolri ini mengungkapkan bahwa peristiwa itu tidak benar.
Editor: Galih R
Sumber: pmjnews
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E untuk Menembak
-
Bongkar Kasus Brigadir J: Bharada E Dipaksa Menjadi Tersangka? Loyalis Ferdy Sambo Beraksi dan Lawan Balik!
-
Kaget! Ternyata Brigadir J Sempat Memohon, Bharada E Ungkap Kontruksi Sebenarnya!? Ini Faktanya!
-
Bharada E Jadi Saksi Penting Kasus Pembunuhan Brigadir J, LPSK Beri Perlindungan Kepadanya
-
Bharada E Khawatir Mati Diracun? Ini Yang Akan Dilakukan LPSK Untuk Lindungi Bharada E
-
Bharada E Ungkap Pengakuan Terbarunya, Sebut Ada Konflik Antara Brigadir J dan Bripka RR? Cek Faktanya
-
Bharada E Mengungkapkan Semuanya Dalam Tulisan, Brigadir J Sempat Marahan Dengan Bripka RR?