"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," paparnya dalam konferensi pers Selasa 9 Agustus 2022.***
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," paparnya dalam konferensi pers Selasa 9 Agustus 2022.***
Editor: Galih R
Sumber: pmjnews