Ada 4 Partai Politik Yang Akan Mendaftar ke KPU Hari Ini

- 13 Agustus 2022, 13:05 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. /Twitter/KPU_ID/

PRIANGANTIMURNEWS- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), Hasyim Asy'ari menyampaikan Pada Sabtu 13 Agustus 2022 ada 4 Partai Politik (Parpol) yang akan mendaftar ke KPU.

Dikutip dari Twitter@KPU_ID, inilah Partai Politik (Parpol) yang mendaftar ke KPU sebagai calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, hari keduabelas, Sabtu 13 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

4 Parpol yang mengkonfirmasi untuk mendaftar ke KPU sebagai peserta pemilu 2024 diantaranya:

Baca Juga: Ada Makna yang Luar Biasa dari Lirik Lagu Asmalibrasi - Soegi Bornean, yang Tengah Trending Di Tiktok

1. Partai Pelita

2. Partai Kongres

3. Partai Republik Satu

4. Partai Masyumi

Sementara pada Jumat 12 Agustus 2022, kemarin ada 6 Parpol yang mendaftar ke KPU, yaitu ; 

1. Partai Berkarya

2. Partai Buruh

3. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

4. Partai Republik

5. Partai Ummat

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu 

Baca Juga: KASUS SUBANG SEMAKIN PANAS: Yosep Akhirnya Angkat Bicara Tentang Saksi S Yang Ditangkap!??

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan 17 dari 22 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar telah lengkap dokumennya dan dapat didaftar sebagai Parpol calon peserta Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari juga menyampaikan, 22 Parpol yang mendaftar dan 17 yang dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU dan sudah dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Sebanyak 17 Parpol yang sudah dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu tahapan verifikasi administrasi.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Jebakan Psikologis Untuk Menutupi Peristiwa Tewasnya Brigadir J

"Dari 22 Parpol yang mendaftar dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI kemudian dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 ada 17 Parpol," ungkap Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022, dikutip dari Antara.

Dan yang masih melengkapi dokumen syarat pendaftaran, lanjut Hasyim Asy'ari, sampai saat ini ada 5 Partai Politik (Parpol).

Per tanggal 11 Agustus 2022, Partai Politik yang mendaftar ke KPU dan dinyatakan berkas pendaftarannya sudah lengkap sebagai peserta Pemilu 2024 jumlahnya ada 17 Parpol.

Baca Juga: Gibran Marah Copot Masker Paspampres dan Mengaku Masih Tidak Terima Warganya Dipukuli

Dari 17 Parpol yang dinyatakan berkas pendaftarannya sudah lengkap sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU merupakan mayoritas Partai dengan wajah lama ditambah Parpol yang baru berdiri.

17 Parpol yang dinyatakan berkas pendaftarannya sudah lengkap sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU, diantaranya;

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

Baca Juga: Berita Persib: Teddy Cahyono Takut Hadapi Bobotoh? Penjulan Tiket Menjadi Kendala Bobotoh!!

2. Partai Keadilan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

6. Partai NasDem

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Baca Juga: Deolipa Yumara Minta Bayaran Rp 15 Triliun Setelah Dicopot Jadi Pengacara Bharada E

11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Soliditas Indonesia (PSI)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Golongan Karya (Golkar)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).***

Editor: Galih R

Sumber: Twitter @KPU_ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah