Adapun bentuk upaya dalam menghalangi proses hukum bisa bermacam-macam.
Misalnya membantu menyembunyikan alat bukti atau tersangka, menghilangkan atau merusak dokumen, hingga membantu pelarian diri tersangka dalam proses pemeriksaan dan penyidikan.
Ancaman pidana bagi pihak-pihak yang melakukan menghalangi proses hukum tercantum dalam pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Hasil Liga 1 2022 Persib VS PSIS Semarang, David da Silva Cetak Brace
Dalam pasal ini tertulis hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan, atau denda sebanyak-banyaknya sebesar Rp 4.500.000.
Meskipun sudah dibawa ke Mako Brimob, Polri Jenderal bintang dua ini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Inspektorat khusus hanya berwenang mengusut dugaan pelanggaran etik.
Sementara tim khusus yang berhak menetapkan status tersangka.
Sebuah temuan yang cukup mengejutkan terungkap, ditemukan sebuah lubang di bagian belakang kepala Brigadir J hingga ke hidup.
Lubang ini juga merupakan jalan peluru yang ditembakkan dari kepala belakang hingga menembus keluar hidung.