Tidak Bisa Mengelak, Timsus Polri Bongkar Kecerobohan dan Kesalahan Fatal Irjen Ferdy Sambo

- 13 Agustus 2022, 19:36 WIB
 Ferdy Sambo dimintai keterangan/ Tangkapan layar YouTube BEDA NGGAK
Ferdy Sambo dimintai keterangan/ Tangkapan layar YouTube BEDA NGGAK /

PRIANGANTIMURNEWS - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo tak bisa mengelak lagi.  Timsus Polri telah membongkar kecerobohan dan kesalahannya.

Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Markas Brimob untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh inspektorat khusus Polri.

Irjen Ferdy Sambo diduga tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara atau TKP insiden penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Parah! Ternyata Karena Ini Telles Dibuang Oleh Manchester United!

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo menjelaskan bahwa Sambo diduga berperan dalam mengambil rekaman CCTV yang berada di rumah dinasnya.

Namun Dedy belum menyatakan dengan terperinci perihal keterlibatan Sambo dalam pengambilan CCTV dan dugaan ketidak profesionalan dalam kasus ini.

Mahfud MD mengatakan bahwa aksi pengambilan recorder CCTV di TKP, dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat penegakan hukum.

Selain melanggar kode etik, pelaku juga dapat dikenakan pelanggaran pidana.

Baca Juga: Bos Duta Palma Jadi Buronan KPK, Diduga Terkait Korupsi Lahan Sawit

Mahfud juga mengatakan bahwa pelanggaran etik dan pidana bisa diproses bersama-sama.

Adapun bentuk upaya dalam menghalangi proses hukum bisa bermacam-macam.

Misalnya membantu menyembunyikan alat bukti atau tersangka, menghilangkan atau merusak dokumen, hingga membantu pelarian diri tersangka dalam proses pemeriksaan dan penyidikan.

Ancaman pidana bagi pihak-pihak yang melakukan menghalangi proses hukum tercantum dalam pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Hasil Liga 1 2022 Persib VS PSIS Semarang, David da Silva Cetak Brace

Dalam pasal ini tertulis hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan, atau denda sebanyak-banyaknya sebesar Rp 4.500.000.

Meskipun sudah dibawa ke Mako Brimob, Polri Jenderal bintang dua ini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Inspektorat khusus hanya berwenang mengusut dugaan pelanggaran etik.

Sementara tim khusus yang berhak menetapkan status tersangka.

Sebuah temuan yang cukup mengejutkan terungkap, ditemukan sebuah lubang di bagian belakang kepala Brigadir J hingga ke hidup.

Lubang ini juga merupakan jalan peluru yang ditembakkan dari kepala belakang hingga menembus keluar hidung.

Namun lubang ini sebelumnya ditutup oleh lem.

Dokter forensik, Budi Suhendar mengatakan bahwa adanya lem di kepala jenazah Brigadir J bisa saja untuk memperbaiki suatu kerusakan jaringan.

Walau begitu, Budi tidak menjelaskan secara rinci perihal jenis lem yang umumnya digunakan dalam suatu otopsi.

Disisi lain temuan lem ini mengejutkan dokter forensik lainnya, karena biasanya luka hasil pemeriksaan forensik selalu dijahit tak pernah dilem.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU: Yosep Angkat Bicara Mengenai Saksi S, Sebenarnya Siapa Orang Ini? Cek Faktanya!

Terlebih karena bentuknya seperti hendak ditutupi dengan rambut bagian belakang.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya baru yakni mengapa kondisi kepala bagian belakang Brigadir J tidak diinfokan setelah proses otopsi pertama.

Alih-alih menjelaskan hal ini, polisi hanya menjelaskan luka di hidung Brigadir J akibat goresan peluru.

Padahal luka ini berasal dari dugaan tembakan dari arah belakang kepala yang menembus hingga ke hidung.

Sedangkan menurut kronologi yang disampaikan polisi, insiden penembakan terjadi secara berhadap-hadapan.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU: Yosep Angkat Bicara Mengenai Saksi S, Sebenarnya Siapa Orang Ini? Cek Faktanya!

Dalam proses otopsi kedua otak Brigadir J ditemukan berpindah.

Menurut dokter forensik, hal ini merupakan hal yang wajar sebab dalam proses otopsi semua organ akan diambil untuk diukur, ditimbang, dan diperiksa untuk mencari apakah ada kelainan atau tidak.

Organ otak dimasukkan ke perut untuk memudahkan dan mempercepat rekonstruksi jenazah agar dikembalikan ke pihak keluarga dalam keadaan baik dan utuh.

Selain itu, organ otak bersifat lebih mudah membusuk dan mencair.

Kondisi ini akan menyebabkan otak yang membusuk, merembes dan keluar dari rongga kepala melalui bekas potongan tulang tengkorak

Baca Juga: Inilah Fakta-fakta Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara Dicopot Sebagai Kuasa Hukum

Namun hal yang mengganjal yang dijumpai dalam otopsi kedua ini adalah keberadaan pankreas dan kantung kemih milik Brigadir J.

Dokter Ade Firmansyah mempertanyakan apakah kedua organ ini dilepas, lalu dikembalikan pada otopsi pertama atau sengaja dihilangkan.

Komnas HAM menyampaikan kronologi sementara kasus kematian Brigadir J.

Kronologi ini berdasarkan temuan-temuan baru yang berhasil diperoleh.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti yang menunjukkan kalau Irjen Ferdy Sambo tiba di Jakarta sehari lebih awal dibanding sang istri dan rombongan.

Bukti-bukti berupa foto-foto Sambo bersama Putri Candrawati dan para ajudan di Magelang Jawa Tengah.

Lebih lanjut Damanik menjelaskan bahwa Sambo tiba di Jakarta Kamis, 7 Juli 2022.

Sedangkan sang istri bersama rombongan termasuk Bharada E dan Brigadir J tiba di Jakarta Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga: Inilah Fakta-fakta Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara Dicopot Sebagai Kuasa Hukum

Sebelum insiden penembakan terjadi, CCTV merekam Ferdy Sambo tiba lebih dulu di kediaman pribadinya.

Saat itu ia masuk bersama seorang ajudan dan petugas PCR.

Damanik menduga kalau petugas PCR ini sengaja dipersiapkan karena rombongan Putri Candrawati akan tiba.

Dalam rombongan ini terlihat Brigadir J, Bharada E, ajudan bernama Ricky dan seorang asisten rumah tangga.

Sesampainya di rumah pribadinya, Brigadir J dan Bharada E terekam sedang menurunkan barang-barang dari dalam mobil.

Disaat yang sama, Putri langsung masuk ke dalam rumah untuk melakukan tes PCR yang selanjutnya diikuti Brigadir J, Bharada E dan seorang asisten rumah tangga.

Setelah rampung tes PCR, semua orang ini duduk bersantai di depan rumah pribadi Ferdy Sambo.

Baca Juga: BorSya Grup Gandeng Magitha Citra Nusantara Kembangkan Bisnis Fiber Optik di Timur Indonesia

Berdasarkan kesaksian kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak ketika sedang bertelepon dengan Brigadir J, dan orang-orang ini sedang beristirahat dan terdengar tertawa bersama.

Lalu sekitar pukul lima sore mereka berangkat menuju rumah dinas.

Beberapa saat kejadian, Ferdy Sambo terekam CCTV berjalan keluar dari rumah pribadinya.

Setelah beberapa menit meninggalkan rumahnya, mobil Sambo terlihat berjalan menuju rumah dinas.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Komnas HAM, saat itu Sambo ditelepon sang istri lantaran adanya insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, 3 Agustus 2022 lalu, Bharada E dihadapkan dengan serangkaian proses pemeriksaan.

Melalui pengacaranya, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa Bharada E mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Profil dan Biodata Cita Citata, Lengkap Mulai dari Umur, Pekerjaan, Pasangan Hingga Akun Instagram

Informasi ini diperoleh berdasarkan keterangan Bharada E saat menjalani proses pemeriksaan dan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Atasan yang dimaksudkan ini adalah atasan langsung dari Bharada E yang ia jaga.

Kendati demikian Deolipa tidak menyampaikan secara detail siapa sosok atasan langsung yang dimaksud.

Dilansir dari berbagai sumber sosok Irjen Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan berada di lokasi saat peristiwa naas ini terjadi.

Jika informasi ini benar, berarti kedua petinggi Polri ini tahu dengan persis kronologi kejadian yang sebenarnya.

Kendati demikian informasi ini perlu dikaji kebenarannya.

Baca Juga: Keluarga Tunjuk Kuasa Hukum Baru Dampingi Bharada E, Ini Orangnya!

Anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin turut menuturkan bahwa kliennya mengungkapkan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J kepada penyidik Polri.

Dari keterangan ini, Bharada E yang menunjukkan bahwa tak hanya satu orang yang terlibat.

Dengan kata lain Bharada E bukanlah pelaku tunggal dalam kasus ini.

Keterangan yang disampaikan Bharada E membuat kasus kematian Brigadir J semakin menemui titik terang.

Adapun kondisi Bharada E saat ini dikabarkan jauh lebih lega.***



Editor: Muh Romli

Sumber: YOUTUBE BEDA NGGAK?


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah